Fantastis! Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Anggota DPR RI yang Baru Dilantik

Rabu 02-10-2024,19:32 WIB
Reporter : Krisna Jeri
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Sebanyak 580 Anggota DPR RI periode 2024-2029 resmi dilantik pada 1 September 2024. 

Upacara pelantikan berlangsung di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.

Jumlah anggota DPR RI kali ini mengalami peningkatan dari periode sebelumnya, yang hanya berjumlah 575 orang. 

Hal ini menunjukkan adanya penambahan jumlah wakil rakyat yang akan bertugas di parlemen.

BACA JUGA:Kemendagri Minta Pemerintah Daerah Lebih Memperhatikan Perkembangan Inflasi di Wilayah Masing-Masing

Dari 18 partai politik yang berkompetisi dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, hanya delapan partai yang berhasil melewati ambang batas parlemen 4 persen. 

Partai-partai tersebut adalah PDIP, Partai Golkar, Partai Gerindra, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, dan PKS. 

Partai inilah yang akan mengisi kursi DPR RI untuk periode 2024-2029.

Tentu saja, publik penasaran mengenai besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima oleh anggota DPR RI yang baru dilantik ini. 

BACA JUGA:Rilis iPhone 16 Series di Indonesia Terancam Ditunda, Ini Penyebabnya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok anggota DPR adalah sebesar Rp 4.200.000 per bulan. 

Sementara itu, Ketua DPR menerima Rp 5.040.000, dan Wakil Ketua DPR sebesar Rp 4.620.000 per bulan.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan untuk istri/suami, anak, beras, dan uang sidang. 

Tunjangan jabatan anggota DPR mencapai Rp 9.700.000, ditambah tunjangan lainnya, termasuk tunjangan komunikasi, tunjangan fungsi pengawasan, serta bantuan listrik dan telepon.

BACA JUGA:Manfaat Buah dan Biji Alpukat untuk Kesehatan

Kategori :