Pelantikan OPD

Pencemaran Limbah MBG, Satgas Lampung Siapkan Sanksi Tegas

Pencemaran Limbah MBG, Satgas Lampung Siapkan Sanksi Tegas

Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keluhan masyarakat terkait pencemaran limbah dari dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan permukiman kian menjadi sorotan. 

Menyikapi hal ini, pemerintah daerah mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan serta memberi peringatan keras kepada pengelola dapur yang belum memenuhi standar sanitasi.

Ketua Satgas MBG Provinsi Lampung, Saipul, menegaskan bahwa setiap dapur wajib memenuhi persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar sebelum memperoleh Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Pengawasan dilakukan secara berlapis melalui Satgas di tingkat kabupaten/kota dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan. 

BACA JUGA:Gubernur Mirza Buka PKU Akbar, Dorong UMKM Adaptif di Era Digital

Dalam proses pengajuan SLHS, kualitas IPAL menjadi salah satu aspek utama yang diperiksa secara ketat.

“IPAL itu dicek kualitas dan standarnya. Jika tidak sesuai, tentu akan diberikan rekomendasi perbaikan,” ujar Saipul, Senin 20 April 2026.

Namun demikian, permasalahan sering muncul setelah tahap evaluasi. 

Sejumlah dapur yang telah direkomendasikan melakukan perbaikan belum juga menindaklanjutinya. 

Kendala utama yang dihadapi adalah keterbatasan lahan serta kondisi dapur yang sudah terlanjur beroperasi.

BACA JUGA:Pemprov Lampung Gelar Upacara Hari Kartini, Perkuat Peran Perempuan Lintas Generasi

“Ini menjadi tantangan. Banyak dapur sudah berjalan, tetapi lahannya sempit sehingga sulit menyesuaikan dengan kebutuhan IPAL,” jelasnya.

Meski begitu, Satgas MBG terus mendorong perbaikan secara bertahap sembari memberikan peringatan tegas. 

Pemerintah juga telah menyiapkan sanksi bagi pengelola yang tidak patuh, mulai dari penangguhan operasional hingga penutupan sementara.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: