Komisi III DPR RI Tegaskan UU KUHAP Baru Tidak Atur Ketentuan Penyadapan
DPR tegaskan UU KUHAP baru tidak memuat aturan penyadapan dan akan diatur lewat UU khusus-YouTube/TVR Parlemen-
MEDIALAMPUNG.CO.ID — Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan tidak memuat aturan mengenai penyadapan.
Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan beredarnya informasi yang menyebut bahwa aparat penegak hukum dapat melakukan penyadapan, membekukan rekening, melacak aktivitas digital, hingga mengambil ponsel atau laptop tanpa izin pengadilan berdasarkan KUHAP terbaru.
Habiburokhman menjelaskan bahwa informasi tersebut tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan dalam regulasi.
Ia menyebut Pasal 136 ayat (2) KUHAP baru sebagai rujukan yang menegaskan bahwa pengaturan terkait penyadapan akan diatur dalam undang-undang khusus, bukan melalui KUHAP. Undang-undang tersebut akan dibahas secara terpisah setelah KUHAP disahkan.
BACA JUGA:Gerak Cepat, DLH Lampung Utara Pangkas Pohon yang Menjuntai ke Jalan
Ia menegaskan mayoritas fraksi di DPR sepakat bahwa penyadapan merupakan tindakan yang sangat sensitif karena berkaitan langsung dengan hak privasi warga negara. Untuk itu, mekanisme penyadapan tetap harus melalui izin pengadilan dan tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh aparat.
“Ketentuan tersebut justru menjadi pondasi bagi pengaturan penyadapan dalam UU Penyadapan nantinya,” ujarnya.
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menegaskan hal serupa. Ia menyampaikan bahwa kewenangan penyadapan, baik oleh Polri, Kejaksaan, maupun KPK, memang harus diatur dalam undang-undang khusus.
Menurutnya, draf RUU Penyadapan bahkan telah disiapkan sejak lama ketika ia masih memimpin Badan Legislasi DPR.
BACA JUGA:Bupati dan Ketua DPRD Lampung Utara Kunjungi Korban Angin Puting Beliung di Kotabumi
Supratman menilai bahwa pengaturan penyadapan harus disusun dengan ketat karena menyangkut perlindungan hak konstitusional warga negara, terutama soal privasi dan batas kewenangan aparat.
“Karena itu menyangkut soal perlindungan hak bagi warga negara. Pasti diatur, enggak mungkin diberi kewenangan sembarangan kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Dengan adanya penegasan dari DPR dan pemerintah, publik dipastikan bahwa KUHAP baru tidak memberikan kewenangan penyadapan secara sepihak.
Seluruh ketentuan mengenai proses, batasan, mekanisme izin, hingga pengawasan penyadapan akan dimasukkan dalam undang-undang khusus yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




