Makna Lampu Sein, Lampu Rem dan Lampu Mundur Pada Kendaraan Bermotor

Jumat 27-09-2024,20:51 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Wiji

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setiap Kendaraan bermotor pasti dilengkapi dengan fasilitas dan fitur sebagai penunjang dalam berkendara, salah satunya adalah dengan adanya lampu 

Lampu kendaraan bermotor itu mempunyai kegunaan masing-masing seperti lampu sein, lampu rem, lampu utama ataupun lampu mundur .

Dari masing-masing lampu tersebut mempunyai  warna tersendiri yang sesuai dengan standar internasional yang jangan pernah dirubah sehingga tidak membingungkan orang lain

Dari ketiga lampu tersebut umumnya berwarna sama di setiap kendaraan jalan raya, yaitu sein warna kuning, rem merah dan mundur putih.

BACA JUGA:Inilah Tanda-tanda Kendaraan Loss Kompresi

Sedangkan peraturan mengenai ketentuan berkendara di jalan raya khususnya warna lampu kendaraan telah ditetapkan sejak tahun 1949 oleh Vienna Convention 

Mengenai warna lampu pada kendaraan bermotor pemerintah juga mengeluarkan Perpu No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada Pasal 23 , yang mengacu pada Undang-undang Nomor  22 Tahun 2022 yang berisikan : 

1.Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.

2.Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.

BACA JUGA:Berapa Batas Umur Ban Mobil atau Motor? Pemilik Kendaraan Harus Tahu!

3.Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.

4.Lampu rem berwarna merah.

5.Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.

6.Lampu posisi belakang berwarna merah.

BACA JUGA:Ini Syarat Baru Bayar Pajak Kendaraan Berlaku Nasional, akan Ditolak Meski Dilengkapi STNK, BPKB Asli, dan KTP

Kategori :