MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setiap Kendaraan bermotor pasti dilengkapi dengan fasilitas dan fitur sebagai penunjang dalam berkendara, salah satunya adalah dengan adanya lampu
Lampu kendaraan bermotor itu mempunyai kegunaan masing-masing seperti lampu sein, lampu rem, lampu utama ataupun lampu mundur .
Dari masing-masing lampu tersebut mempunyai warna tersendiri yang sesuai dengan standar internasional yang jangan pernah dirubah sehingga tidak membingungkan orang lain
Dari ketiga lampu tersebut umumnya berwarna sama di setiap kendaraan jalan raya, yaitu sein warna kuning, rem merah dan mundur putih.
BACA JUGA:Inilah Tanda-tanda Kendaraan Loss Kompresi
Sedangkan peraturan mengenai ketentuan berkendara di jalan raya khususnya warna lampu kendaraan telah ditetapkan sejak tahun 1949 oleh Vienna Convention
Mengenai warna lampu pada kendaraan bermotor pemerintah juga mengeluarkan Perpu No 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada Pasal 23 , yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 yang berisikan :
1.Lampu utama dekat berwarna putih atau kuning muda.
2.Lampu utama jauh berwarna putih atau kuning muda.
BACA JUGA:Berapa Batas Umur Ban Mobil atau Motor? Pemilik Kendaraan Harus Tahu!
3.Lampu penunjuk arah berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
4.Lampu rem berwarna merah.
5.Lampu posisi depan berwarna putih atau kuning muda.
6.Lampu posisi belakang berwarna merah.