7.Lampu mundur dengan warna putih atau kuning muda, kecuali untuk sepeda motor
8.Lampu penerangan tanda nomor kendaraan bermotor di bagian belakang berwarna putih.
9.Lampu isyarat peringatan bahaya berwarna kuning tua, dengan sinar kelap-kelip.
10.Lampu tanda batas dimensi kendaraan bermotor, berwarna putih atau kuning muda, untuk kendaraan bermotor yang lebarnya lebih dari 2.100 mm untuk bagian depan, dan berwarna merah untuk bagian belakang.
BACA JUGA:Bakal Dihadiri Ganjar Pranowo, Rakerdasus PDIP Lampung Bahas Strategi Pemenangan Pilkada 2024
11.Alat pemantul cahaya berwarna merah, yang ditempatkan pada sisi kiri dan kanan bagian belakang kendaraan Bermotor.
Warna lampu bukan aksesori yang bisa digonta-ganti, Anda perlu memahami bila ada perubahan berarti melanggar peraturan.