Pada masa sanggah, peserta tidak diminta untuk mengganti atau menambah dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.
Yang dapat dilakukan adalah memberikan klarifikasi terkait kesalahan teknis atau administratif.
BACA JUGA: Tips Lulus SKD CPNS 2024
3. Keputusan Panitia Bersifat Final :
Setelah masa tanggung jawab sanggah berakhir, keputusan yang diberikan oleh panitia seleksi bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.