2 Tahun Absen, Seorang PNS di Kominfo Lampung Utara Tetap Terima Gaji

Selasa 17-09-2024,12:49 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG CO.ID - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara teridentifikasi tidak masuk kerja selama dua tahun, namun tetap menerima gaji.

PNS yang berpangkat Pengatur II/C tersebut bertugas di Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Lampung Utara. 

Diketahui, ASN tersebut saat ini telah menerima panggilan ketiga, karena dianggap tidak menaati ketentuan jam kerja.

Yang bersangkutan dinilai tidak disiplin dan tidak aktif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. 

BACA JUGA:Waduh! Asteroid Raksasa Meluncur Mendekati Bumi

Namun, sangat disayangkan bahwa PNS tersebut tetap dipertahankan dan terus menerima gaji setiap bulan.

Kepala Dinas Kominfo Lampung Utara, Gunaido Uthama, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa PNS tersebut tidak masuk kerja selama dua tahun.

“Iya benar, saat ini PNS tersebut telah kita serahkan ke Inspektorat. Dari Dinas Kominfo sendiri, bukan berarti kami tidak menegur, bahkan kami telah melakukan teguran, baik secara lisan maupun tertulis,” katanya.

Gunaido Uthama menuturkan bahwa surat tembusan tersebut tidak hanya ditujukan kepada Inspektorat, tetapi juga kepada Sekretaris Daerah dan Bupati Lampung Utara.

BACA JUGA:Bawaslu Lampung Utara Ingatkan Netralitas ASN, Aswarodi: Penyelenggara Juga Harus Netral

“Jadi, sanksi apa yang akan diberikan kepada PNS tersebut, itu kita serahkan kepada Inspektorat,” jelasnya.

Kategori :