Soekarno, dengan gagasannya tentang Pancasila dan peran besarnya dalam memperjuangkan kemerdekaan, seharusnya mendapatkan penghormatan yang layak.
Pemulihan martabatnya tidak hanya untuk menghormati sosok Soekarno, tetapi juga untuk menghapus stigma politik yang selama ini menghantui keluarganya.
Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Kristen Indonesia, John Pieris, turut menekankan pentingnya pencabutan TAP MPRS ini.
Menurutnya, langkah tersebut harus diiringi dengan penerbitan TAP MPR baru yang sepenuhnya membersihkan nama Soekarno dari segala tuduhan.
“Pencabutan TAP ini penting, tetapi harus ada tindakan lanjutan untuk memastikan nama Soekarno dibersihkan dari tuduhan,” ujar John.
Pieris juga menambahkan bahwa ketetapan MPR terkait pemulihan nama Soekarno merupakan faktor penting dalam ranah hukum Indonesia.
Menurutnya, hal ini tidak hanya bersifat simbolis tetapi juga memiliki dampak hukum yang nyata.
“Pengungkapan kebenaran mengenai peristiwa G30S/PKI serta TAP MPRS No XXXIII/MPRS/1967 adalah bagian dari upaya membentuk sejarah yang benar dan adil,” katanya.