Total Sudah 2.193 Kendaraan di Lampung Ikuti Program Keringanan Pajak

Senin 09-09-2024,20:00 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

"Saya bertanya langsung kepada masyarakat, dan ada yang belum membayar pajak selama dua, tiga, bahkan empat tahun. Dengan adanya diskon ini, mereka merasa terbantu dan akhirnya menyelesaikan proses balik nama serta pembayaran pajak dengan biaya yang terjangkau," ungkapnya.

BACA JUGA:1.657 Orang Sudah Mendaftar CPNS di Bandar Lampung

BACA JUGA:Lakalantas Karimun vs Truk di Bandar Putih, Ini Penjelasan Kasat Lantas Polres Lampung Utara

Pada kesempatan tersebut, Samsudin juga mengajak seluruh masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan dengan pajak mati atau yang belum balik nama untuk memanfaatkan program keringanan yang berlangsung hingga Desember mendatang.

"Saya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini, agar kendaraan yang masih ada di rumah segera dibayarkan pajaknya, sehingga STNK atau kendaraan tersebut aktif kembali. Bagi yang belum balik nama, segera manfaatkan karena pembayaran lebih ringan," kata Samsudin. 

Sementara itu, Dedeh, warga Tanjung Karang Timur (TKT) Bandar Lampung menyatakan bahwa program keringanan pajak kendaraan bermotor yang kembali digulirkan oleh Pemprov Lampung sangat membantunya.

Ia mengaku kendaraannya telah menunggak pajak selama tiga tahun. 

BACA JUGA:Diduga Lakukan Pungli ke Sopir Truk, 2 Pria Diamankan Polres Lampung Utara

BACA JUGA:Panen Raya Padi di Mesuji, Pj Gubernur Samsudin Ajak Petani Optimalkan Lahan Tingkatkan Hasil Panen

Dalam kesempatan kali ini, ia juga memanfaatkan program keringanan pajak untuk melakukan balik nama kendaraan.

"Alhamdulillah, dengan adanya program keringanan pajak ini, saya sangat terbantu. Sampai saat ini, saya sudah mendapatkan potongan sebesar 700 ribu," Ungkapnya. 

Hal serupa juga disampaikan oleh Sugianto, warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang juga memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan.

"Kendaraan saya sudah mati pajak selama tiga tahun. Dari total pembayaran sebesar Rp605 ribu, saya mendapat potongan menjadi Rp490 ribu. Alhamdulillah, program ini sangat membantu," ungkapnya.

Sebagai informasi, Pemprov Lampung meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 16 Desember mendatang.

Kategori :