MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para korban kasus penggelapan dan penipuan mobil rental akhirnya mendapatkan keadilan setelah polisi berhasil mengungkap kasus ini.
Personel Satreskrim Polresta Bandar Lampung mendapat apresiasi atas kinerja mereka yang cepat dan efektif dalam menangani kasus ini.
Salah satu korban, Hartati, menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada Unit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung karena telah berhasil mengembalikan tiga unit mobil miliknya.
Hartati juga menyaksikan secara langsung ketika polisi berhasil meringkus pelaku dan mengamankan mobil-mobilnya.
BACA JUGA:Anggota KPU Bandar Lampung Diduga Terima Rp 530 Juta, Polda Lampung Belum Terima Laporan
BACA JUGA:Anggota KPU Bandar Lampung Diduga Terima Rp 530 Juta, Polda Lampung Belum Terima Laporan
"Saya berterima kasih kepada Polresta Bandar Lampung yang telah menangani kasus penggelapan tiga unit mobil saya. Tim Ranmor benar-benar luar biasa," katanya usai menerima kunci mobilnya di lapangan Mapolresta Bandar Lampung, Rabu 4 September 2024.
Meskipun mengalami kerugian total mencapai Rp45 juta, Hartati tetap bersyukur karena ketiga unit mobilnya telah kembali dengan cepat.
"Alhamdulillah, dalam waktu singkat, hanya empat hari, tiga unit mobil saya berhasil ditemukan. Saya sangat berterima kasih," tambahnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Hari Yusuf (45) dan Yuan Sugianto alias Iwan (45), yang keduanya merupakan warga Bandar Lampung.
BACA JUGA:Piket Fungsi Polres Lampung Utara Periksa Ruangan Tahanan
BACA JUGA:Sagitarius 4 September 2024: Peluang Baru dan Keberanian yang Menggebu
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit mobil rental, sejumlah dokumen surat-surat, kunci kendaraan, serta lembaran kuitansi.