MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan gratifikasi atau suap dalam kasus penggelembungan suara calon legislatif (caleg) pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Dugaan ini mencuat setelah kasus tersebut diadukan oleh Bawaslu Lampung ke Gakkumdu dan melibatkan nama Fery Triatmojo, anggota KPU Bandar Lampung yang telah diberhentikan secara tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah, menyatakan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan yang masuk terkait dugaan gratifikasi tersebut.
"Belum ada laporan yang masuk," kata Umi di Mapolda Lampung, Rabu 4 September 2024.
BACA JUGA:Meski Belum Ada Kasus, Lampung Tingkatkan Kewaspadaan Penularan Cacar Monyet
BACA JUGA:Bekuk Dua Pelaku Penggelapan, Polresta Bandar Lampung Sita 12 Mobil Rental
Ia menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengaduan Bawaslu Lampung yang kemudian berlanjut ke sidang etik oleh DKPP, yang akhirnya memberhentikan Fery dari jabatannya.
Jika ada laporan masuk pasti akan kami terima dan ditindaklanjuti oleh unit tindak pidana korupsi. Namun hingga saat ini, belum ada laporan yang diterima," jelasnya .
Diketahui dalam sidang DKPP pada Senin 2 September 2024 kemaren terungkap bahwa ada empat orang yang diduga menerima uang dari caleg bernama Erwin Nasution.
Termasuk Fery Triatmojo yang diduga menerima Rp 530 juta.
BACA JUGA:Sagitarius 4 September 2024: Peluang Baru dan Keberanian yang Menggebu
Meskipun demikian, hingga saat ini Polda Lampung belum menerima laporan resmi terkait dugaan gratifikasi ini dan akan segera menindaklanjuti jika ada laporan yang masuk.