"Alhamdulillah, dengan adanya program keringanan pajak ini, saya sangat terbantu. Sampai saat ini, saya sudah mendapatkan potongan sebesar 700 ribu," Ungkapnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Sugianto, warga Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, yang juga memanfaatkan program keringanan pajak kendaraan.
"Kendaraan saya sudah mati pajak selama tiga tahun. Dari total pembayaran sebesar Rp605 ribu, saya mendapat potongan menjadi Rp490 ribu. Alhamdulillah, program ini sangat membantu," ungkapnya.
BACA JUGA:Hidupkan Kegiatan, Pemprov Lampung Akan Gelar Shalat Jum'at di Masjid Kota Baru
BACA JUGA:Mulai Hari Ini RSUDAM Lampung Siap Melaksanakan Pemeriksaan Kesehatan Calon Kepala Daerah
Sebagai informasi, Pemprov Lampung meluncurkan program keringanan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung hingga 16 Desember mendatang.