MEDIALAMPUNG.CO.ID - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, melakukan peninjauan pada hari pertama pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor di Samsat Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin 2 September 2024.
Samsudin mengungkapkan bahwa pada hari pertama ini, sebanyak 1.862 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, telah memanfaatkan program keringanan pajak khusus yang tersedia di Samsat Rajabasa.
"Pantauan di hari pertama menunjukkan antusiasme yang luar biasa dari masyarakat. Hari ini, sebanyak 1.862 kendaraan roda dua dan roda empat di Samsat Rajabasa telah memanfaatkan diskon pajak," kata Samsudin.
Ia menambahkan, berdasarkan dialog dengan masyarakat, banyak di antara mereka yang memanfaatkan program ini memiliki kendaraan yang menunggak pajak selama dua hingga empat tahun.
BACA JUGA:Pendaftaran Sebentar Lagi Ditutup, Buruan Ikut Seleksi CPNS 2024!
"Saya bertanya langsung kepada masyarakat, dan ada yang belum membayar pajak selama dua, tiga, bahkan empat tahun. Dengan adanya diskon ini, mereka merasa terbantu dan akhirnya menyelesaikan proses balik nama serta pembayaran pajak dengan biaya yang terjangkau," ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Samsudin juga mengajak seluruh masyarakat Lampung yang memiliki kendaraan dengan pajak mati atau yang belum balik nama untuk memanfaatkan program keringanan yang berlangsung hingga Desember mendatang.
"Saya mengimbau masyarakat untuk segera memanfaatkan program ini, agar kendaraan yang masih ada di rumah segera dibayarkan pajaknya, sehingga STNK atau kendaraan tersebut aktif kembali. Bagi yang belum balik nama, segera manfaatkan karena pembayaran lebih ringan," kata Samsudin.
Sementara itu, Dedeh, warga Tanjung Karang Timur (TKT) Bandar Lampung menyatakan bahwa program keringanan pajak kendaraan bermotor yang kembali digulirkan oleh Pemprov Lampung sangat membantunya.
BACA JUGA:Resmi Dilantik Periode 2024-2029, Berikut Nama-Nama 84 Anggota DPRD Provinsi Lampung
BACA JUGA:Hidupkan Kegiatan, Pemprov Lampung Akan Gelar Shalat Jum'at di Masjid Kota Baru
Ia mengaku kendaraannya telah menunggak pajak selama tiga tahun.
Dalam kesempatan kali ini, ia juga memanfaatkan program keringanan pajak untuk melakukan balik nama kendaraan.