Selanjutnya, Wulan salah satu warga yang mengikuti sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2021 mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh DPRD Provinsi Lampung.
“Dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat lebih paham terhadap peraturan yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak,” ungkapnya. *