MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polresta Bandar Lampung menetapkan empat remaja sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam setelah terlibat dalam aksi tawuran.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra, mengungkapkan bahwa dari sembilan remaja yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan kepemilikan senjata tajam.
"Hasil pemeriksaan, kami menetapkan empat remaja sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam," ujar Kompol Dennis Arya, Kamis 22 Agustus 2024.
Adapun empat remaja yang ditetapkan sebagai tersangka adalah MI (17), AR (16), DN (16), dan RA (16). Mereka kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit dan sabuk gir.
BACA JUGA:Dramatis! Warga Tambak Jaya Ringkus Pelaku Curanmor
Sebelumnya, Tim Patroli Perintis Presisi Dit Samapta Polda Lampung berhasil membubarkan aksi tawuran antara dua kelompok remaja yang terjadi pada Kamis (22 Agustus 2024) sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, depan Bengkel Mobil Lestari Jaya, Kelurahan Kali Balau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Kota Bandar Lampung.
Aksi kejar-kejaran sempat terjadi antara para remaja dan petugas hingga ke pemukiman warga yang tidak jauh dari lokasi tawuran.
Dalam penindakan tersebut, Tim Patroli berhasil mengamankan sembilan remaja yang diduga terlibat dalam aksi tawuran serta enam senjata tajam dan satu gir sepeda motor.
Kesembilan remaja yang diamankan adalah AA (15), PH (15), JB (16), MR (17), MI (17), AR (16), DN (16), RA (16), dan HA (15).
BACA JUGA:Tukar Velg dan Ban Truk Perusahaan, Seorang Sopir Ditangkap Polisi
Selanjutnya, kesembilan remaja beserta barang bukti diserahkan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya, mengimbau kepada para orang tua untuk lebih peduli dan memberikan pengawasan terhadap anak-anak mereka saat berada di luar rumah.
"Kami tidak henti-hentinya mengimbau para orang tua untuk lebih peduli, agar peristiwa serupa bisa dicegah," tandas Dennis.