DKP Lampung Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan BBL

Kamis 08-08-2024,18:58 WIB
Reporter : Yogi
Editor : Dedi Andrian

DKP Lampung Laksanakan Sosialisasi Kebijakan Pengelolaan BBL

 

 

 

 

MEDIALAMPUNG.CO.ID – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP), Provinsi Lampung, Kamis 8 Agustus 2024 mengadakan sosialisasi kebijakan pengelolaan benih bening lobster (BBL). 

Kegiatan itu dipusatkan di gedung STIT Multazam, Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Kegiatan itu melibatkan Dinas Perikanan Pesbar, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kelompok nelayan dan koperasi nelayan di Kabupaten Pesbar.

Kabid Perikanan Tangkap, DKP Lampung, Zainal Kombo, S. Pi, M. Ling., mengatakan keberadaan lobster cukup melimpah di wilayah perairan pesisir barat Lampung dan terkonsentrasi di dua kabupaten yang berbatasan langsung dengan Samudera Hindia yaitu Kabupaten Tanggamus dan Kabupaten Pesisir Barat.

BACA JUGA:Pj Gubernur Lampung Samsudin Tinjau Penanggulangan Stunting di Tulang Bawang

“Produksi penangkapan lobster tersebut belum tercatat dengan baik, dan konsumsi lobster hasil tangkapan nelayan di Krui cukup besar. Konsumen terbesar adalah pedagang besar yang memasok restoran sea food atau hotel,” kata dia.

Dijelaskannya, Permen KP No. 7/2024 telah membuka peluang bagi nelayan untuk melakukan penangkapan BBL dengan mengikuti mekanisme yang sudah ditetapkan.

 “ Penangkapan BBL hanya dapat dilakukan oleh nelayan kecil yang terdaftar dalam kelompok nelayan di lokasi penangkapan BBL dan telah ditetapkan oleh Dinas Keluatan dan Perikanan provinsi berdasarkan rekomendasi dari dinas perikanan kabupaten/kota dan wajib memiliki perizinan berusaha,” jelasnya.

Ditambahkannya, penangkapan BBL wajib menggunakan alat Penangkapan Ikan yang bersifat pasif dan ramah lingkungan, nelayan kecil yang menangkap BBL wajib melaporkan hasil tangkapannya melalui kelompok nelayan kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung.

BACA JUGA:Pemilik Hotel Wajib Laporkan Keberadaan Orang Asing

Kategori :