2. Substansi Raperda tidak boleh merupakan copy paste dari peraturan yang sudah ada dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, kesusilaan, serta tidak diskriminatif.
BACA JUGA:BPMP dan Tim Teknis ANBK Lampung Verifikasi Kesiapan 2 Lembaga Pendidikan di Lampung Barat
BACA JUGA:Pj Gubernur Samsudin Senam Bersama Atlet PON Lampung
3. Raperda harus merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
4. Raperda yang berkaitan dengan masyarakat harus meningkatkan kualitas dan pemerataan pelayanan publik di Provinsi Lampung.
5. Raperda yang memiliki kesamaan dengan peraturan yang sudah ada harus memperkuat peraturan yang sudah ada agar lebih bermanfaat bagi masyarakat.
6. Raperda yang berkaitan dengan iklim investasi dan kemudahan berusaha harus disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
BACA JUGA:Perbaiki Jalan Nasional, BPJN Lapis Ulang Aspal Sepanjang 2 KM di Pasar Liwa
BACA JUGA:Pelantikan PDHI Lampung Diharapkan Berkontribusi Bidang Krusial Kolaborasi Dengan Pemda
"Kami berharap, dengan panduan ini, Raperda yang disusun akan lebih efektif dalam mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung," tutup Samsudin.