MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung pada Selasa 6 Agustus 2024, Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, menyampaikan pandangan terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan oleh DPRD Provinsi Lampung.
Keenam Raperda tersebut meliputi:
1. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
2. Keterbukaan Informasi Publik.
3. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 20 Tahun tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
4. Pertumbuhan Ekonomi Biru.
5. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pengaturan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Tambang dan Hasil Perusahaan Perkebunan dan
6. Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga.
Pj Gubernur Samsudin menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Dewan yang Terhormat atas pengajuan keenam Raperda tersebut, yang dinilai telah melalui kajian mendalam untuk mendukung pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Lampung Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster di Pesibar, 7.500 BBL Diamankan
BACA JUGA:Polsek Pesisir Tengah Amankan 2 Pelaku Penganiayaan
"Pada prinsipnya, kami dapat memahami dan menerima usulan ini serta mengharapkan agar pembahasan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujar Samsudin.
Secara umum, Pj Gubernur Samsudin menyampaikan beberapa poin tanggapan atas keenam Raperda tersebut:
1. Substansi Raperda harus sesuai dengan kewenangan pemerintahan daerah Provinsi.