MEDIALAMPUNG.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), menggelar kegiatan launching sekaligus rapat koordinasi Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pesbar, pada Pemilihan serentak tahun 2024, di aula Sartika Hotel&Resort, Pekon Seray, Kecamatan Pesisir Tengah, Selasa 6 Agustus 2024.
Hadir dalam kegiatan itu, Kasubdit I Polda Lampung AKBP Wahyudi Sabhara, S.H, S.I.K., juga selaku Koordinator Penyidik Gakkumdu Provinsi Lampung.
Hadir juga, Penjabat (Pj) Sekda Pesbar Drs.Jon Edwar, S.Pd., Perwakilan Bawaslu Provinsi Lampung, Istiawan, S.H, M.H., Ketua Bawaslu Pesbar Abd.Kodrat S,S.H, M.H., beserta anggota.
Selain itu di hadir pula perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesbar, unsur Forkopimda, pimpinan Partai Politik (Parpol), seluruh Camat, Apdesi Kabupaten Pesbar, jajaran Panwascam, serta undangan terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Pesbar, Abd.Kodrat, mengatakan, sistem keadilan Pemilu merupakan instrumen penting untuk menegakkan hukum dan menjamin sepenuhnya penerapan prinsip demokrasi.
Keadilan Pemilu yang di desain secara baik sangat menentukan hasil dan kredibilitas proses Pemilu.
Sebab, sebuah Pemilu yang bebas, jujur dan adil pada gilirannya akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
“Pada konteks itu, sistem keadilan Pemilu dikembangkan agar bekerja cepat dan efektif untuk mencegah dan mengidentifikasi ketidakberesan pada Pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme,” katanya.
BACA JUGA:Ditreskrimsus Polda Lampung Gerebek Gudang Penampungan Benih Lobster di Pesibar, 7.500 BBL Diamankan
Dikatakannya, untuk membenahi ketidakberesan tersebut dan memberikan sanksi kepada pelaku pelanggaran.
Sebagai bagian integral dari sistem keadilan Pemilu, Gakkumdu merupakan komponen vital yang turut menentukan kesuksesan penyelenggaraan penegakan hukum Pemilu.
Keberadaan Sentra Gakkumdu juga tidak hanya mampu memberikan keadilan pelanggaran tindak pidana yang terjadi saat Pemilu dan Pemilihan.
"Tapi, bisa juga melaksanakan monitoring serta evaluasi terkait penanganan pelanggaran tindak pidana Pemilu dan Pemilihan yang telah dilakukan dengan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” jelasnya.
BACA JUGA:Nekat Gagahi Istri Orang, Seorang Pemuda Jadi Tersangka