Sentra Gakkumdu Pesisir Barat di Launching

Selasa 06-08-2024,22:51 WIB
Reporter : Yayan
Editor : Dedi Andrian

Masih kata Kodrat, berdasarkan ketentuan Peraturan Bawaslu No.3/2023 tentang tata kerja dan pola hubungan Pengawas Pemilihan Umum, pada Pasal (1) Poin 11 menyatakan bahwa Sentra Gakkumdu adalah pusat aktifitas penegakkan hukum tindakan pidana Pemilu yang terdiri atas unsur Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi, dan/atau Kejaksaan Negeri.

“Dalam tahapan Pemilihan, saat ini telah memasuki tahapan pemutakhiran daftar pemilih serta tahapan pendaftaran calon. 

Kita berharap selama masa tahapan Pemilihan ini berlangsung semuanya bisa berjalan aman dan damai serta tidak ada pelanggaran pemilihan yang terjadi,” jelasnya.

Sementara itu, AKBP Wahyudi Sabhara, mengatakan, dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, salah satunya di Kabupaten Pesbar yang sangat diharapkan yakni agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada diwilayah ini harus benar-benar menjaga netralitasnya sebagai ASN, termasuk TNI dan Polri, tentu harus netral.

BACA JUGA:Gudang Pengepakan Benur di Pesisir Barat Digerebek Polda Lampung

“Kita berharap netralitas ASN itu dapat dimaksimalkan, serta Pilkada di Kabupaten Pesbar ini tidak terjadi adanya politik uang. Dengan telah dibentuknya Sentra Gakkumdu di Pesbar ini tentu sangat disambut baik, dan kami juga akan tetap melakukan supervisi Sentra Gakkumdu di Kabupaten Pesbar ini dalam rangka Pilkada 2024,” pungkasnya.

Kategori :