MEDIALAMPUNG.CO.ID - Anggota Polres Way Kanan membekuk pelaku diduga melakukan tindak pidana curat (pencurian dengan pemberatan) Handphone di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial TM (44) berdomisili di Desa Siring Agung Kecamatan Kisam Tinggi Kabupaten OKU Selatan Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Blambangan Umpu AKP Catur Hendro Sutejo menerangkan modus operandi diduga pelaku masuk ke dalam rumah melalui pintu depan rumah korban dengan cara mencongkel lalu mengambil 2 (dua) unit handphone milik korban.
Sementara terjadinya curat pada hari Jumat tanggal 26 Juli 2024 diketahui pukul 04.30 Wib di dalam salah satu rumah yang berada di Kampung Sangkaran Bhakti Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
BACA JUGA:23 Narapaidana Jaringan Fredy Pratama Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Berawal saat itu, korban terbangun dari tidur dan menyadari bahwa 1 (satu) unit Hp (handphone) merek Realme C21-Y warna biru yang sebelumnya berada di atas kasur di samping korban tidur sudah tidak ada dan 1 (satu) unit Hp merek redmi note 5A warna silver yang sebelumnya berada di dalam lemari juga sudah tidak ada.
Setelah itu, korban memberitahu saksi atas kehilangan 2 (dua) Hp tersebut, bersama para saksi dan beberapa warga kemudian melakukan pencarian di belakang rumah korban.
Akhirnya sekitar pukul 05.30 Wib korban dan para saksi menemukan seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di kebun belakang rumah korban.
Tak hanya itu, disamping laki-laki tersebut ditemukan diduga barang milik korban berupa 1 (satu) unit Hp merek realme C21-Y warna biru dan 1 (satu) unit Hp merek redmi note 5A warna silver serta senjata tajam jenis pisau diduga milik pelaku.
BACA JUGA:Petani Terkejut, Harga Kopi Tiba-tiba Anjlok
Akibat dari kejadian curat tersebut, korban an. Sugeng mengalami kerugian dua unit HP berbagai merek miliknya, lalu melapor ke Polsek Blambangan Umpu guna ditindak lanjuti.
Lanjut Kapolsek, penangkapan terhadap diduga pelaku curat Handphone ini berdasarkan laporan dari korban dan diduga pelaku telah diamankan warga di Kampung Sangkaran Bhakti Umpu, Way Kanan.
Atas laporan tersebut masih di hari sama Jum’at 26 Juli 2024, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka dan mengamankan barang bukti 2 (dua) unit HP milik korban untuk dibawa ke Polsek Blambangan Umpu.
Atas perbuatannya yang bersangkutan jika terbukti dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurungan maksimal tujuh tahun penjara, “ungkapnya. (*)