Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa

Sabtu 27-07-2024,12:21 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

Kategori :