Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 Tahun dan Pasal 351 ayat (2) KUHPidana dengan hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Aksi Tawuran di Desa Kunjir Rajabasa
Sabtu 27-07-2024,12:21 WIB
Reporter : Wiji
Editor : Budi Setiawan
Kategori :
Terkait
Sabtu 14-09-2024,20:03 WIB
Diduga Hendak Tawuran, 15 Remaja di Lampung Utara Diamankan Polisi
Rabu 04-09-2024,21:45 WIB
Korban Penipuan Rental Mobil Apresiasi Gerak Cepat Polresta Bandar Lampung
Sabtu 31-08-2024,15:23 WIB
Puluhan Pelajar di Bandar Lampung Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran
Selasa 20-08-2024,16:53 WIB
Diduga Akan Tawuran, 6 Pelajar SMA di Bandar Lampung Diamankan Polisi
Senin 19-08-2024,15:20 WIB
Pelaku Pembunuhan Ditangkap, Motifnya Kesal Kencannya Ditolak
Terpopuler
Rabu 18-09-2024,13:43 WIB
Pilih Pinjol Terpercaya, Berikut Daftar 98 Fintech Berizin OJK Terbaru
Rabu 18-09-2024,09:16 WIB
Coba Kebiasaan Ini: Minum Air Putih Sebelum Tidur, Manfaatnya Menakjubkan
Rabu 18-09-2024,08:35 WIB
Operasikan Guest House Ilegal, Dua WNA Asal Brazil Diamankan Imigrasi Kotabumi
Rabu 18-09-2024,11:43 WIB
Manfaat Daun Mint untuk Kesehatan dan Bau Badan
Rabu 18-09-2024,14:58 WIB
Pembayaran Digital Mulai Digandrungi, Kartu Debit Ditinggal
Terkini
Kamis 19-09-2024,07:49 WIB
Resmi! Sedulur Mirza Deklarasi Dukungan ke RMD-JIHAN dan Eva-Deddy
Kamis 19-09-2024,07:05 WIB
Kata dr Zaidul Akbar, Inilah Waktu Terbaik Konsumsi Minuman Herbal
Rabu 18-09-2024,22:23 WIB
Mesuji Luncurkan E-Retribusi Parkir untuk Tingkatkan PAD Melalui Digitalisasi
Rabu 18-09-2024,22:14 WIB
Ribuan Warga Bandar Lampung Hadiri Deklarasi Sedulur Mirza
Rabu 18-09-2024,22:05 WIB