BACA JUGA:Dinas Perikanan Pesisir Barat Gelar Pelatihan Budidaya Ikan Air Tawar
"Saya mohon agar kasus ini dapat ditindaklanjuti. Kami mohon kepada Polres Lampung Utara untuk segera menangkap pelaku yang sudah mematahkan kaki anak saya," tutur Nita.
Sementara itu, perwakilan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Lampung Utara, Ratna Susanti mengatakan pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) kabupaten setempat dan pihak terkait lainnya untuk pendampingan.
"Kami sudah mengobservasi korban di kediamannya. Berdasarkan pasal 36 C UU perlindungan anak kita akan mengambil langkah awal untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait terutama menggandeng psikolog untuk memberikan assessment psikologi karena kemungkinan ada trauma pada anak (korban). Langkah lain akan segera kita informasikan secepatnya," ujar Ratna.
Diketahui, dugaan penganiayaan terhadap anak dibawah umur melibatkan orang dewasa ini telah dilaporkan namun belum ada perkembangan terhadap laporan yang dibuat oleh orang tua korban.
BACA JUGA:Kesbangpol Pesisir Barat Mulai Salurkan Dana Hibah Parpol Tahap Pertama
Mirisnya lagi, bukannya mendapat pertanggungjawaban dari terduga pelaku, keluarga korban malah diusir dari rumah yang dibangunnya sendiri, dengan dalih tanah yang ditempati merupakan tanah milik terduga pelaku.
Hingga berita ini ditayangkan, media ini masih akan berupaya mengkonfirmasi pihak Polres Lampung Utara untuk mendapatkan klarifikasi terhadap perkembangan laporan korban.(*)