Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Berantas Pengedar Sabu di Kampung Ampai, 16 Paket Siap Edar Disita

Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Berantas Pengedar Sabu di Kampung Ampai, 16 Paket Siap Edar Disita

Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung Berantas Pengedar Sabu di Kampung Ampai, 16 Paket Siap Edar Disita--

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus SB (43), warga Pekon Ampai, Teluk Betung Timur, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 paket sabu siap edar dan sejumlah barang bukti lainnya.

Tersangka, seorang pria pengangguran, ditangkap di rumahnya pada Selasa, 3 Desember 2024, sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip sedang berisi sabu, 15 paket kecil sabu, serta timbangan digital yang disembunyikan di bawah batu cor penutup meteran air.

“Kami menemukan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan di lokasi. Total ada 16 paket sabu berikut timbangan digital yang kami amankan,” ujar Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Gigih Putra Putranto, Rabu 4 Desember 2024.

Bisnis Haram Selama Tiga Bulan, SB mengaku telah menjalani bisnis narkoba selama tiga bulan terakhir, setelah berhenti bekerja sebagai pelayan di sebuah warung makan.

BACA JUGA:Simpan Ratusan Butir Pil Penenang, Anak Punk di Bandar Lampung Ditangkap

Dalam menjalankan aksinya, ia sering menunggu pelanggan di sebuah warung pecel di Pekon Ampai. Transaksi dilakukan dengan harga bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp 500 ribu per paket.

“Sistem yang digunakan adalah setoran. Dalam seminggu, SB mampu menjual sekitar 20 gram sabu yang dikemas dalam paket kecil, dengan keuntungan hingga Rp3 juta,” jelas Kompol Gigih.

Pemasok Masih Buron Saat ini, polisi masih memburu pemasok utama sabu kepada SB, yang diketahui berinisial IN dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

BACA JUGA:Diburu Sejak September, Pelaku Penipuan Petani Kopi Lampung Barat Berhasil Diamankan

Kompol Gigih juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

"Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu polisi memberantas peredaran narkoba. Jangan ragu untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan," tegasnya.

Dengan penangkapan ini, Polresta Bandar Lampung berharap dapat menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut, khususnya di kawasan Teluk Betung Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: