PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polres Pesisir Barat (Pesbar) hingga kini masih terus melaksanakan kegiatan Operasi Patuh Krakatau tahun 2024, diwilayah hukum Polres setempat.
Pada Selasa, 23 Juli 2024, kegiatan Operasi Patuh Krakatau 2024 dipusatkan di ruas jalan lintas barat (jalinbar), tepatnya di Pekon Mandiri Sejati, Kecamatan Krui Selatan.
Kapolres Pesbar, AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., melalui Kanit Turjawali, Ipda Ahiruddin Putra, mengatakan, Operasi Patuh Krakatau tahun 2024 itu akan berlangsung hingga 28 Juli 2024 mendatang.
Sementara itu, pada razia kendaraan dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2024 di ruas Jalinbar Pekon Mandiri Sejati itu sasarannya seluruh kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat.
BACA JUGA:Wabup Pesisir Barat Buka Pekan Kebudayaan Daerah
“Razia kendaraan ini untuk semua kendaraan, dalam kegiatan ini terdapat dua kendaraan yang ditilang, karena tidak melengkapi surat-surat kendaraannya,” katanya.
Selain itu, kata dia, kesadaran para pengendara sepeda motor di wilayah Pesbar untuk mengenakan helm SNI masih minim.
Karena itu, Polres Pesbar kembali mengingatkan kepada masyarakat terutama saat mengendarai sepeda motor di jalan raya agar dapat menggunakan helm SNI, maupun kelengkapan kendaraan lainnya.
Karena, tujuan penggunaan helm adalah untuk keselamatan pengendara itu sendiri.
BACA JUGA:Salah Paham, Nasabah dan Karyawan FIF Cekcok, Satu Orang Pecah Palak
“Polres Pesbar, sudah sering mensosialisasikan ke masyarakat, termasuk pelajar untuk tertib dalam berlalu lintas dan mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, salah satunya menggunakan helm standar saat berkendara di jalan raya,” jelasnya.
Dikatakannya, dalam kegiatan razia dalam rangka Operasi Patuh Krakatau 2024 itu, Polres Pesbar juga sekaligus mensosialisasikan dan membagikan brosur ke pengendara terkait dengan tujuh pelanggaran prioritas.
Antara lain menggunakan handphone saat berkendara, pengemudi/pengendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, serta tidak menggunakan helm SNI dan safety belt.
“Kemudian, berkendara dalam pengaruh konsumsi alkohol, pengendara yang melawan arus lalu lintas, dan pengendara melebihi batas kecepatan,” tegasnya.
BACA JUGA:Dalam Sepekan Ini, Ada 2 Kejadian Bundir di Lampung Timur