Sekda dan Ketua DPRD Lampung Utara Tanggapi Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Ryacudu Kotabumi

Senin 22-07-2024,19:57 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

LAMPURA, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kasus dugaan malpraktik yang terjadi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi Kabupaten Lampung Utara kini berlanjut ke ranah hukum.

Seorang cleaning service diduga meracik obat untuk pasien bernama Najiah (60) di RSUD Ryacudu Kotabumi atas perintah dari Kepala Apoteker dan Farmasi rumah sakit tersebut. 

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Utara Drs. H. Lekok, M.M., menjelaskan bahwa langkah-langkah hukum telah diambil dan investigasi sedang dilakukan oleh inspektorat. 

"Langkah-langkah hukum sudah diambil, dan saat ini inspektorat sedang melakukan pemeriksaan investigatif," ujar Lekok saat ditemui usai menghadiri rapat penyerahan rancangan KUA-PPAS oleh Pemkab ke DPRD.

BACA JUGA:Resmi di Buka Hingga 2 Agustus,Berikut Syarat Daftar Calon Anggota KPU Lampung

Ketika ditanya mengenai sanksi yang akan dijatuhkan, Lekok menegaskan bahwa hasil investigasi inspektorat akan menentukan sanksi apa yang akan diberikan.

"Sanksi pasti akan ada, tetapi kita tunggu hasil pemeriksaan inspektoratnya," tegasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Lampung Utara, Wansori, juga memberikan tanggapan terkait masalah ini. 

Ia menyatakan bahwa ke depan akan dilakukan penataan ulang terhadap RSUD Ryacudu Kotabumi agar kejadian serupa tidak terulang. 

BACA JUGA:DBD Mewabah, Pekon Buay Nyerupa Agendakan PSN Serentak dan Fogging

Menurut Wansori, RSUD tidak boleh merugikan masyarakat, apalagi sampai melanggar hukum.

Dikutip dari artikel yang ditulis oleh Novianti dan Abdul Kholib, Magister Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional, dijelaskan bahwa tanggung jawab dalam kegiatan kefarmasian di apotek sangat penting untuk menjamin pelayanan medis terbaik kepada pasien. 

Kesalahan dalam penyerahan obat dapat berdampak buruk bagi pasien dan memerlukan tanggung jawab perdata dari tenaga kesehatan serta penyedia layanan kesehatan terkait.

Jika mediasi tidak berhasil, pasien memiliki hak untuk menggugat apoteker ke pengadilan. 

BACA JUGA:Diduga Percobaan Bunuh Diri, Seorang Pria Nekat Terobos Palang Pintu Hingga Tertabrak Kereta Api

Kategori :