Sekda dan Ketua DPRD Lampung Utara Tanggapi Kasus Dugaan Malpraktik di RSUD Ryacudu Kotabumi

Senin 22-07-2024,19:57 WIB
Reporter : Hasan Saputra
Editor : Budi Setiawan

Apoteker yang terbukti bersalah dalam memberikan obat kepada konsumen dapat diminta untuk bertanggung jawab berdasarkan pasal 1365 KUH Perdata. 

Tanggung jawab perdata ini meliputi penggantian kerugian materil dan immateril yang ditimbulkan akibat kesalahan tersebut.(*)

Kategori :