LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pihak SMA Negeri 1 Sumber Jaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), yang sebelumnya dikeluhkan lantaran adanya pendaftar dari lingkup kecamatan yang tidak diterima, faktor ketentuan dalam sistem penerimaan, pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kembali angkat bicara. Hal ini dimaksudkan pihak SMAN 1 Sumber Jaya sebagai bentuk transparansi publik.
Waka Kesiswaan dan juga Ketua Panitia PPDB Ervan dalam PPDB Ahamad Ervan, M.Pd., mendampingi Kepala SMAN 1 Sumber Jaya Mike, M.Pd., mengungkapkan, Tahun Pelajaran (TP) 2024-2025 sekolah itu menerapkan tiga jalur, yakni, pertama jalur afirmasi 15% atau 37 siswa, kedua jalur prestasi 30% 75 siswa dan Ketiga jalur zonasi 50,55% 140 siswa. Sementara jalur pindah tugas orang tua 0%.
Ia mengakui, memang ada siswa baru yang diterima dari luar Kecamatan Sumber Jaya, seperti dari Kecamatan Kebun Tebu, Kecamatan Bukit Kemuning, dan Kecamatan Way Tenong.
Hal ini dikarenakan, untuk jalur prestasi tidak dibatasi, seperti asal kecamatan, jarak zonasi pun tidak dibatasi oleh wilayah kecamatan, tapi oleh jarak dan koordinat.
BACA JUGA:Bersumber dari DAK, Lampung Barat Terima Tiga Unit Truk Sampah
”Begitu sistem aplikasi PPDB SMA se-Provinsi Lampung sama satu server," ungkapnya, seraya menambahkan dalam PPDB ada empat kriteria, yakni 15% jalur afirmasi, 30% jalur prestasi, minimal 50% jalur zonasi dan 5% jalur perpindahan tugas orang tua.
Lebih lanjut Erfan menerangkan, seperti pada jalur zonasi dalam aplikasi tidak memasukkan kecamatan hanya jarak dan koordinat. Jadi jika ada yang lebih dekat tapi kecamatan beda maka tetap masuk aplikasi.
Begitu juga jalur afirmasi tidak mengenal wilayah dimana bagi pendaftar yang punya kartu Jaring Pengaman Sosial (JPS), Maka aplikasi secara otomatis mengkonfirmasi jarak.
"Contoh dalam aplikasi MAP ada pendaftar dari Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara dengan adanya JPS masuk jalur afirmasi karena ada Kartu Indonesia Pintar (KIP), Tapi karena masuk sistem ranking sesuai jarak, maka tidak lolos," ujarnya.
BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Lampung Barat Sepakati KUA-PPAS Perubahan, APBD 2024 Menjadi Rp1,1 Triliun
Ditambahkan Kepala SMAN 1 Sumber Jaya, Mike M.Pd., pihak sekolah merasakan apa yang dirasakan oleh siswa ataupun orang tua yang anaknya tidak mampu direkrut di SMA tersebut.
Namun apa yang diterapkan dalam PPDB sesuai dengan peraturan yang ditetapkan, bahkan pihaknya menyebutkan dapat memaparkan lebih jauh secara rinci jika memang ada masyarakat ataupun orang tua yang belum memahami sepenuhnya tentang sistem yang berlaku.
”Kami memahami keluhan di masyarakat, sekolah tidak hanya memperhatikan siswa yang berhasil lolos seleksi sesuai dengan kemampuan rombongan belajar (Rombel) sebanyak tujuh rombel di SMA tersebut. Tetapi sebanyak 48 pendaftar yang tidak mampu direkrut itu pihak sekolah juga tetap melakukan upaya mengajukan kepada pemerintah melalui Disdikbud provinsi untuk penambahan Rombel,” kata dia.
”Kemudian dalam menguatkan permohonan itu sekolah mempersilahkan kepada orang tua mengajukan permohonan, yang diketahui oleh peratin dan camat lalu diajukan oleh pihak sekolah ke dinas provinsi,” bebernya.