SMAN 1 Sumber Jaya Buka-Bukaan Soal PPDB

Senin 22-07-2024,18:00 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiawan

BACA JUGA:Paripurna DPRD Lampung,Fahrizal Sebut Pemprov Lampung Kembali Raih WTP dan Silva 2023 125Miliar

Hanya saja, kata dia, terkait usulan itu kewenangan sepenuhnya ada pada pemerintah maka pihak sekolah sama halnya dengan orang tua yakni berharap dan menunggu dapat direalisasikan. 

Sebelumnya, adanya keluhan masyarakat Kecamatan Sumber Jaya, terkait adanya lulusan sekolah menengah pertama yang tidak lolos saat PPDB SMAN 1 Sumber Jaya, padahal masuk zonasi mendapatkan sorotan dari Anggota Legislatif (Aleg) DPRD Lampung Barat. 

Sakri, S.Ag., yang merupakan anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi Golkar mengungkapkan,  sekolah tak terkecuali SMAN 1 Sumber Jaya dulunya dibangun tujuannya adalah untuk memudahkan masyarakat dalam mengenyam pendidikan dan upaya mencegah atau menghindarkan dari terjadinya putus sekolah. 

Sehingga, kata dia, dengan adanya informasi tidak diterimanya siswa yang domisilinya berada di kecamatan tersebut dengan berbagai alasan seperti faktor ketentuan peraturan diantaranya zonasi dan keterbatasan kemampuan sekolah dalam menampung siswa pihaknya menganggap hal itu seharusnya tidak menjadi alasan. 

BACA JUGA:Resmikan Gedung Baru KUA Batu Ketulis, M Surur Tekankan Pelayanan

Sebab, kata dia, jika berpatokan dengan zonasi sudah pasti prioritas utama dalam penerimaan siswa adalah yang berasal dari Kecamatan Sumber Jaya. 

”Artinya jika dalam PPDB tahun pelajaran 2024-2025 ini ada siswa baru yang berasal bukan dari kecamatan sumber jaya itu tentu akan jadi pertanyaan. Kita memang harus mentaati terhadap peraturan pemerintah seperti tentang PPDB ini,” ungkapnya.

”Namun disisi lain harus adanya kebijakan pengecualian seperti halnya di Kecamatan Sumber Jaya hanya memiliki satu SMA Negeri artinya merupakan satu-satunya sekolah yang dimiliki jadi untuk masyarakat lokal atau yang berdomisili di kecamatan ini menjadi prioritas tanpa terkecuali," sambungnya.

Menurutnya, karena ketidakmampuan sekolah dalam merekrut semua pendaftar karena keterbatasan sarana prasarana yakni jumlah rombongan belajar (Rombel) yang dimiliki. 

BACA JUGA:Dalam 7 Bulan Terakhir, Kasus DBD di Lampung Barat Capai 466 Tersebar di 14 Kecamatan

Hal itu menjadi kewajiban pihak sekolah dalam mengupayakan penambahan dan ia mengaku sangat mendukung dengan adanya usulan untuk penambahan Rombel yang telah diupayakan. 

"Jika memang pihak sekolah telah mengajukan ke dinas terkait tentang penambahan rombel maka usulan tersebut betul-betul dikawal atau bahkan selalu dipertanyakan agar pemerintah dapat melakukan upaya untuk merealisasikan usulan tersebut. Jangan sampai di PPDB mendatang muncul lagi keluhan tidak masuk karena berbagai faktor seperti yang sekarang ini," pintanya.*

 

Kategori :