Melawan Arus hingga Parkir Liar, Ini Sasaran Operasi Patuh Krakatau 2026
Polresta Bandar Lampung menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 pada 26 Oktober hingga 8 November dengan sasaran 10 pelanggaran.--
MEDIALAMPUNG.CO.ID – Polresta Bandar Lampung mulai menggelar Operasi Patuh Krakatau 2026 selama 14 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Dalam operasi tersebut, kepolisian menyasar 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Pelanggaran yang menjadi perhatian petugas meliputi penggunaan ponsel saat berkendara, melawan arus, menerobos lampu merah, hingga tidak menggunakan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan.
Operasi ini bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
BACA JUGA:Pengerukan Kaki Gunung Kucing Dipersoalkan, DPRD Minta Dampak Lingkungan Diperhatikan
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Eko Bagus Riyadi melalui Kasat Lantas Kompol Yurike Ade Purwanti mengatakan, pelaksanaan Operasi Patuh Krakatau merupakan upaya kepolisian untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan berkendara.
“Operasi Patuh Krakatau ini kami laksanakan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Kami mengimbau pengendara agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Yurike, Senin 26 Oktober 2026.
Operasi Patuh Krakatau 2026 mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan.
Dalam pelaksanaannya, Polresta Bandar Lampung mengedepankan edukasi, pendekatan persuasif, serta teguran simpatik kepada pengguna jalan. Meski demikian, penindakan tetap dilakukan terhadap pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Sebanyak 1.800 Calon Bendahara KDKMP di Lampung Ikuti Pelatihan dan Sertifikasi
Penegakan hukum juga memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik melalui kamera statis maupun perangkat ETLE mobile handheld.
Kompol Yurike Ade Purwanti menjelaskan bahwa operasi tersebut tidak semata-mata berorientasi pada penindakan.
Kepolisian juga berupaya membangun kesadaran masyarakat agar lebih disiplin dan menjadikan keselamatan sebagai prioritas saat berkendara.
Namun, pendekatan humanis tidak berarti pelanggaran dibiarkan. Pengendara yang melanggar aturan tetap dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:





