Kejari Bandar Lampung Musnahkan Barangbukti Periode Tahun Lalu sampai Juli

Rabu 17-07-2024,17:01 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kejaksaan Negeri Bandarlampung memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan dari mulai memotong senjata api hingga melakukan blender terhadap Narkotika. 

Kajari Bandarlampung Helmi Hasan, mengatakan bahwa untuk pemusnahan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum atau inkracht.

"Barang yang kita musnahkan ini adalah dari periode 16 Desember 2023 sampai 17 Juli 2024," katanya, Rabu (17/7/2024).

BACA JUGA:Terparkir di Dalam Rumah, Motor Jurnalis Wanita Ini Digondol Maling

Adapun pemusnahan tersebut juga diikuti oleh Walikota Bandarlampung Eva Dwiana dan Kapolresta Bandarlampung Kombes Abdul Waras bertepatan di halaman Dinas Lingkungan Hidup.

Bahwa barang bukti yang dilakukan pemusnahan diantaranya untuk narkotika yaitu Sabu-sabu seberat 105,1492 gram, Ganja 156,5156 gram, Extacy 1,686 gram dan 1307 butir lalu Psikotropika 0,4413 gram.

Kemudian selanjutnya pucuk senjata api beserta 124 butir amunisi, berbagai macam jeni obat-obatan serta kosmetik, senjata tajam, elektronik handphone berbagai macam merk.

BACA JUGA:Hari Terakhir MPLS di SMPN 1 Jatiagung Berjalan Lancar

"Bahkan ada uang Palsu dengan total Rp 5 juta, berbagai jenis pakaian dan tas hingga bahan Peledak jenis Bom Ikan dengan total berat 18,6 Kg,"ungkapnya.

Menurut Helmi, tata cara pemusnahan barang bukti Narkotika dengan jenis sabu-sabu, Extacy dan psikotropika dimusnahkan dengan cara diblender dengan cairan konsentrat hingga larut dan kemudian dibuang ke selokan.

Untuk barang bukti berupa Ganja, kosmetik, uang palsu, dan berbagai jenis pakaian serta tas dimusnahkan dengan cara dibakar.

BACA JUGA:Dinkes Ajak OPD Terapkan Kawasan Tanpa Rokok

"Sedangkan barang bukti berupa senjata tajam dan senjata api dipotong dengan menggunakan gerindra," ungkapnya. 

Untuk kegiatan pemusnahan ini merupakan tugas dan kewenangan Kejaksaan Negeri yang diatur dalam pasal 270 s/d 276 UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara Pidana dan diatur pula pada pasal 30 ayat (1) UU Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (*)

Kategori :