PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID — Berdasarkan hasil koordinasi dan komunikasi antara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) dengan Liaison Officer (LO) Partai Politik (Parpol) di Kabupaten setempat, terutama Parpol yang memiliki Anggota Legislatif (Aleg) atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, terdapat 14 dari 25 anggota DPRD Pesbar terpilih yang sudah ada tanda terima penyampaian Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pesbar, Ramzi, mengatakan bahwa, dari hasil koordinasi dan komunikasi dengan masing-maisng LO Parpol yang memang memiliki anggota DPRD Pesbar terpilih pada Pemilu 2024 itu, sudah ada 14 anggota DPRD terpilih yang sudah ada tanda terima penyampaian LHKPN. Sedangkan, lainnya hingga kini belum ada informasinya.
“Secara koordinasi dan komunikasi dari LO Parpol itu memang baru ada 14 anggota DPRD Pesbar terpilih, namun secara fisik belum ada yang menyampaikan LHKPN itu ke KPU Pesbar,” katanya, Senin 15 Juli 2024.
Sebelumnya, kata dia, pihaknya juga telah menyarankan kepada masing-masing LO Parpol itu agar dalam penyampaian fisik tanda terima LHKPN anggota DPRD Pesbar terpilih tersebut dapat disampaikan bersamaan di setiap Parpol, sehingga Parpol yang memiliki anggota DPRD Pesbar terpilih itu dapat lengkap menyampaikan secara fisik ke KPU Pesbar.
BACA JUGA:Pj Sekda Lampung Barat Minta Seluruh Stakeholder Sukseskan PIN Polio dan Penanganan TBC
“Kita juga mengimbau kepada Parpol yang memiliki anggota DPRD Pesbar terpilih itu untuk segera menyerahkan tanda terima penyampaian LHKPN ke KPU Pesbar,” ujarnya.
Ditegaskannya, jika nanti ada yang tidak menyerahkan tanda terima penyampaian LHKPN anggota DPRD Pesbar terpilih dengan batas waktu 21 hari sebelum pelantikan, maka KPU Pesbar tidak akan memasukan usulan nama anggota DPRD Pesbar terpilih itu untuk usulan pelantikan ke Pemkab Pesbar.
Hal itu tentunya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Sedangkan, mengenai jadwal pelantikan anggota DPRD Pesbar terpilih itu tentunya kewenangan Pemerintah.
“Namun yang jelas untuk akhir masa jabatan anggota DPRD Pesbar sebelumnya itu yakni pada 19 Agustus 2024. Selain itu, terkait dengan kelengkapan berkas dokumen lainnya terhadap anggota DPRD Pesbar terpilih itu juga ada di Pemkab Pesbar,” pungkasnya.*