Tragedi di Pekon Jagaraga, Pelaku Habisi Nyawa Korban Secara Brutal

Tragedi di Pekon Jagaraga, Pelaku Habisi Nyawa Korban Secara Brutal

Motif dendam lama picu pembunuhan brutal di Lampung Barat.-Foto dok.-

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Misteri di balik pembunuhan tragis yang merenggut nyawa Resa Anggara Saputra (25), warga Pekon Jagaraga, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat, akhirnya terkuak. Terduga pelaku, Muhammad Alim bin Darwis (24), mengaku nekat melakukan aksi brutal tersebut karena dilatarbelakangi dendam lama terhadap korban.

Peristiwa berdarah itu terjadi pada Sabtu (28 Februari 2026) sekitar pukul 12.00 WIB di Dusun Setiwang, Pekon Jagaraga. Saat kejadian, korban tengah membersihkan rumput di kebun. Situasi yang semula sunyi mendadak berubah mencekam ketika pelaku datang mendekat.

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Rudy Prawira S.H, M.H, menjelaskan bahwa pelaku menembakkan senapan angin jenis gejluk dari jarak sekitar satu meter ke arah telinga korban.

“Dalam interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Motifnya adalah dendam lama antara pelaku dan korban,” ujar Iptu Rudy.

BACA JUGA:12 Jam Pelarian! Pelaku Pembunuhan di Sukau Ditangkap Saat Kabur ke Sumsel

Tembakan jarak dekat itu membuat korban sempoyongan. Meski sempat berusaha menyelamatkan diri, upaya tersebut gagal. Pelaku langsung menebas bagian belakang leher korban menggunakan sebilah golok sepanjang kurang lebih 30 sentimeter.

Serangan tidak berhenti di situ. Ketika korban terjatuh bersimbah darah, pelaku kembali melakukan aksi keji dengan mengangkat kepala korban lalu menggorok lehernya hingga dipastikan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan medis di RSUD Alimuddin Umar memperkuat dugaan kekerasan berat. Dokter menemukan luka terbuka pada bagian depan dan belakang leher hingga trakea terputus. Selain itu, terdapat luka berbentuk lubang di samping telinga kanan korban yang diduga akibat tembakan senapan angin.

Aparat bergerak cepat. Kurang dari 12 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diringkus dan diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah golok bercak darah, satu pucuk senapan angin jenis gejluk, serta pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

BACA JUGA:Korban Pembacokan di Jagaraga Sukau Dimakamkan Besok, Pelaku Diduga Tetangga Kebun

Penyidik menegaskan bahwa tindakan pelaku dilakukan secara sadar. Unsur perencanaan dalam kasus ini masih terus didalami guna memastikan konstruksi hukum yang tepat.

“Perbuatannya dilakukan secara sadar. Kami akan mendalami lebih jauh unsur perencanaan dalam kasus ini,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ancaman hukuman berat menanti jika unsur perencanaan terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait