MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sat Res Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) Polda Lampung mengamankan satu orang tersangka yang di duga melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika oleh jajaran Sat Res Narkoba Polres setempat.
Mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Ndaru Istimawan, S.Ik, Kasat Narkoba AKP Jefry Saifullah, S.H, M.H mengatakan bahwa NI(37) yang merupakan warga Tiyuh Gading Kencana, Tulang Bawang Udik, Tulang Bawang Barat tersebut di tangkap, pada hari Sabtu (13/07/24) sekira pukul 12.00 WIB.
BACA JUGA:2 Bandar Narkoba Diringkus Polres Tuba, Segini BB yang Disita
"Tersangka ditangkap di sebuah rumah yang terletak di Tiyuh Gading Kencana dan mengamankan satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 0,17 gr, 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran kecil kosong bekas pakai, 1 (satu) lembar kertas warna putih yang di dalamnya berisi daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,21gr, empat buah tabung kaca pirek yang masih terdapat residu, tiga buah sumbu pembakar," ujarnya.
Kemudian enam buah sendok shabu yang terbuat dari selang pipet berbagai ukuran, 4 (empat) buah cottonbud, 2 (dua) buah selang pipet gelembung, 1 (satu) buah alat hisap shabu (bong) yang terbuat dari botol plastik bekas minuman Lasegar yang terpasang 2 (dua) buah selang pipet bengkok pada bagian tutupnya, 2 (dua) buah bungkus rokok Merk Sergio, 9 (sembilan) buah korek api gas tanpa kepala, Uang tunai sebanyak Rp200 ribu dengan pecahan uang senilai Rp50 ribu sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) buah Handpone Merk VIVO Y30 warna HITAM dengan no IMEI 1 : 869701048866191 IMEI 2 : 869701048866183.
BACA JUGA:Dang Ike Mantan Kapolda Lampung Nyalon Ketua KPK RI
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tubaba guna pengembangan lebih lanjut.
"NI dijerat Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1)Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)