MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bantuan ini bisa dinikmati oleh anak-anak Indonesia, bantuan sosial atensi bagi Yatim Piatu atau bansos Yapi.
Jenis bantuan ini diberikan khusus bagi anak dengan kategori tertentu serta memenuhi sejumlah syarat.
Untuk memastikan kesejahteraan dan kelayakan bagi anak.
Berikut persyaratan pengajuan bansos Yapi.
BACA JUGA:KPM Golongan Ini Dipastikan Akan Dapat Bansos Dobel pada Juli-Agustus 2024
Syarat pertama, berada di rentang usia 0 sampai dengan 18 tahun.
Kedua, diharuskan memiliki identitas resmi kependudukan seperti Akta Kelahiran, Kartu Keluarga serta KTP.
Adapun syarat ketiga untuk bisa ditetapkan sebagai penerima bansos Yapi yaitu statusnya sebagai anak yatim, piatu, atau yatim piatu.
Disamping tidak memiliki orang tua baik laki-laki atau ayah maupun perempuan atau ibu atau keduanya. Berkesempatan menerima bansos Yapi.
BACA JUGA:788.638 KPM Full Senyum, Bansos PIP Cair Hari Ini Lewat 3 Bank
Keempat, tidak berasal dari Keluarga Penerima Manfaat (PKH) Program Keluarga Harapan.
Kelima, bukan berasal dari ASN, anggota TNI/Polri, serta memenuhi persyaratan sesuai DTKS.
Keenam, Nominal bantuan setiap bulan Rp 200.000 adalah tercatat dalam DTKS.
Pelaksanaan bansos Yapi diberikan rutin secara akumulatif dan berkala, per dua bulan ataupun tiga bulan atau sesuai kebijakan daerah masing-masing.
BACA JUGA:Brand FnB di Lampung Ini Buka Loker untuk Nuwa Motoris, Cek Detilnya!