Kumpul Kebo Sambil Nyabu, Dua Pasangan Ini Diringkus Polisi

Sabtu 13-07-2024,20:01 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sukarame membekuk pasangan bukan suami istri, saat keduanya tengah asik mengkonsumsi narkotika jenis sabu.

Mereka adalah DY (46) yang berprofesi sebagai juru parkir dan MN (44) seorang ibu rumah tangga, ditangkap petugas di rumah MN (44), di jalan Karimun Jawa, Kelurahan Sukarame, pada Rabu (3/7/2024) malam. 

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa saat ditangkap, Petugas menemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu, 1 bungkus plastik klip kecil berisikan sabu sisa pakai, 1 buah pipa kaca (pirex).

'DY (46) datang ke rumah MN (44) bawa sabu, abis itu ya, dipakai bareng bareng," kata, Sabtu (13/7/2024).

BACA JUGA:Nekat Gasak 5 Karung Biji Kopi, Bajing Loncat di Panjang Diringkus Polisi

Hasil pemeriksaan, keduanya rutin mengkonsumsi sabu, bisa sampai 2 kali dalam seminggu.

"Seminggu bisa 2 kali nyabu bareng, bahkan MN (44) sudah sejak tahun 2015 mengenal barang haram ini,"paparnya. 

Rohmawan menambahkan DY (46) biasa membeli paket sabu seharga 200 ribu rupiah.

"Hasil uang markir, atau ngojek, disisihkan sama DY (46) buat beli sabu," Kata Kompol Rohmawan.

BACA JUGA:Pilkada Pesisir Barat, PKS Berikan Rekomendasi Dedi Irawan-Irawan Topani

Saat ini , Polsek Sukarame telah melakukan penahanan terhadap keduanya.

"Kita masih dalami dari mana barang haram tersebut didapatkan," kata Rohmawan. (*)

Kategori :