Praperadilan Arinal Djunaidi Digelar di PN Tanjungkarang

Praperadilan Arinal Djunaidi Digelar di PN Tanjungkarang

Sidang praperadilan Arinal Djunaidi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang menjadi sorotan publik karena mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka oleh Kejati Lampung.--

MEDIALAMPUNG.CO.ID — Tim kuasa hukum mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu, 20 Mei 2026.

Sidang praperadilan tersebut dipimpin oleh hakim tunggal Agus Windana. Dalam persidangan, tim penasihat hukum Arinal hadir sebagai pemohon, sementara Kejaksaan Tinggi Lampung bertindak sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum Arinal yang dipimpin Henry Yosodiningrat menilai penetapan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) 10 persen PT Lampung Energi Berjaya mengandung cacat hukum.

Menurut Henry, penyidik Kejati Lampung tidak memenuhi syarat minimal pembuktian sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana karena tidak mengantongi dua alat bukti yang sah.

BACA JUGA:Jurnalis Asal Lampung Andre Nugroho Hilang Kontak usai Kapal Bantuan Gaza Dicegat Israel

Ia menegaskan, penyidik tidak menggunakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga negara yang berwenang menghitung kerugian keuangan negara.

Padahal, kewenangan tersebut telah ditegaskan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 66/PUU-XXIV/2026.

“BPKP kedudukannya dalam konstitusi bukan lembaga negara. Oleh karena itu, hasil hitungan yang dibuat oleh BPKP tidak boleh dan tidak sah dijadikan alat bukti untuk menentukan adanya kerugian negara,” kata Henry dalam persidangan.

Henry mengungkapkan, penyidik justru mendasarkan penetapan tersangka terhadap Arinal pada perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. 

BACA JUGA:PFI Lampung Kecam Penyekapan Wartawan Indonesia di Zona Konflik

Akibatnya, seluruh rangkaian alat bukti lain yang bersandar pada audit tersebut, baik keterangan saksi, keterangan ahli, maupun dokumen, dinilai kehilangan legitimasi hukum.

Melalui gugatan praperadilan ini, tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Arinal Djunaidi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan ini untuk seluruhnya. Menyatakan termohon belum memiliki bukti yang cukup mengenai adanya kerugian keuangan negara karena hanya mendasarkan pada audit BPKP,” ujar Henry membacakan petitum permohonan.

Ia juga meminta agar kliennya segera dikeluarkan dari tahanan apabila hakim mengabulkan permohonan tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: