MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung telah menetapkan 1 tersangka lagi dalam kasus penembakan oleh anggota dewan berinisial MSM di Lampung Tengah.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadilah Astutik mengatakan, tersangka lain tersebut berinisial S merupakan orang kepercayaan dari tersangka MSM.
BACA JUGA:Semua Jamaah Haji Pesisir Barat Sehat, Ini Jadwal Kepulangan ke Tanah Air
“Ya betul. Saat ini penyidikan diambil alih Ditreskrimum Polda Lampung, dimana sudah ada juga penetapan satu tersangka lagi inisial S,” ujarnya, Senin 8 Juli 2024
Ditambahkan Umi, penetapan tersangka terhadap S ini lantaran berperan menyembunyikan keberadaan senpi digunakan tersangka MSM setelah insiden peluru nyasar mengenai korban Salam.
BACA JUGA:Proses Tanam Padi di Pesisir Barat Tak Terdampak Kemarau
Hasil penggeledahan, polisi menemukan dua pucuk senpi milik tersangka MSM di rumah S terletak di Kelurahan Bumi Nabung Timur, Kecamatan Bumi Nabung, Lampung Tengah.
“Saat ini, sudah ada empat saksi telah diambil keterangannya oleh Ditreskrimum Polda Lampung,” jelasnya.
BACA JUGA:DLH Pesisir Barat Masih Kekurangan Armada Sampah
Dalam persangkaannya, tersangka S dijerat Pasal 55 dan 56 KUHP juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas keterlibatan kepemilikan senpi milik tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
Dikatakan Umi lagi, pihaknya juga masih mendalami asal kepemilikan senpi diperoleh dan dikuasai oleh tersangka Muhammad Saleh Mukadam.
BACA JUGA:Kakanwil Kemenkumham Lampung Kunjungi Kantor Imigrasi Kotabumi
“Kami masih terus melakukan pendalaman terkait bagaimana cara tersangka mendapatkan senpi-senpi tersebut,” ungkapnya.
Umi turut mengimbau agar masyarakat di wilayah setempat tetap tenang dalam menyikapi kasus ini, serta menyerahkan penanganan perkara ke kepolisian.
BACA JUGA:Dipecat Sepihak, Karyawan MCF Mengadu ke Diskopukmnaker Lampung Utara