Begini Kronologis Penembakan yang Dilakukan Anggota DPRD Lamteng

Minggu 07-07-2024,18:37 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

- Satu buah tas senjata warna hijau 

- Satu pucuk senpi HS + magazine

- Satu pucuk senpi Revolver Cobra

- Dua buah magazine 2 box senpi kosong

- Satu box alat pembersih senpi

- Satu buah surat Garuda Shooting Club

- Empat butir selongsong amunisi kaliber 5, 56 mm

- Tiga butir selongsong amunisi kaliber 9 mm.

"Seluruh barang bukti tersebut didapat dari hasil olah TKP, Tim gabungan menggeledah 3 rumah, diantaranya satu rumah tersangka di Dusun I Kampung Mataram Ilir, Kecamatan Seputih Surabaya dan satu rumah MSM di Jalan Cempaka Margorejo Metro Selatan Kota Metro, serta satu rumah milik SW warga Bumi Nabung Timur," terangnya.

Untuk hasil outopsi sementara, kata Kapolres, peluru menembus kepala bagian kiri korban (atas telinga kiri) menembus bagian dalam kepala hingga keluar di pelipis kanan korban.

"Adapun hasil resminya masih menunggu dari Dokter Forensik," imbuhnya.

Kapolres menjelaskan, dari hasil gelar perkara oleh Tim Gabungan , MKM ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 359 KUHPidana dan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman 5 dan 20 tahun kurungan penjara.

Terkait perkara tersebut, Kapolres mengajak dan mengimbau agar seluruh masyarakat tetap tenang dan menjaga Kamtibmas tetap kondusif.

"Pelaku sudah kita amankan. Kita minta masyarakat tetap tenang, serahkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian," ungkapnya.

Kapolres menyatakan, tersangka bisa bertambah setelah pendalaman pemeriksaan dan menegaskan bahwa kepemilikan senjata ilegal tersebut tidak ada keterlibatan aparat penegak hukum. 

"Tidak ada keterlibatan aparat keamanan baik dari TNI maupun Polri, " tegas Kapolres.

Kategori :