PPPK Hanya Terima 4 Jenis Cuti Berbeda Dengan PNS, Ini Rinciannya

Senin 01-07-2024,08:31 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiawan

2. Cuti sakit.

3. Cuti melahirkan.

4. Cuti bersama.

BACA JUGA:Lalui Sejarah Panjang, Polri Bertekad Dukung Pemulihan Ekonomi Rakyat

Berdasarkan rincian diatas PPPK tidak diberikan hak cuti berupa cuti besar, cuti di luar tanggungan, dan cuti karena alasan penting hanya PNS lah yang bisa menerima tiga jenis cuti tersebut. 

Kategori :