MEDIALAMPUNG.CO.ID - Ramai diperbincangkan di Media Sosial (Medsos) soal korban judi online akan menerima Bantuan Sosial (Bansos).
Namun, seperti yang ditekankan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin bahwa penerima bansos harus masuk dalam kategori miskin atau tidak mampu berdasarkan data Kementerian Sosial (Kemensos).
Ia juga menegaskan jika bansos digunakan untuk judi online atau judi lainnya harus di cabut penerimanya.
“Pokoknya (Kategori) miskin Kategorinya miskin yang diverifikasi memang pantas mendapatkan bansos dan itu terus di-update setiap tahun,” kata Maruf di Jakarta pada Kamis 20 Juni 2024 lalu.
BACA JUGA:196 Ekor tanpa Dokumen Lengkap Kembali Diamankan Balai Karantina Lampung
Jika terjadi penyalahgunaan bantuan yang semestinya harus ditindak dengan tegas atau langsung di cabut bantuannya.
“Tapi kalau misalnya justru sebaliknya kalau ada penerima bansos digunakan untuk judi online atau judi lain-lain, cabut saja,” tegasnya.
Itu juga diharapkan menjadi pelajaran bagi penerima bansos lainnya untuk memanfaatkan bantuan tersebut sebagaimana peruntukkannya.
“Supaya jangan sampai ada orang-orang nanti menggunakan bansos pakai berjudi,”jelasnya.
BACA JUGA:Proses Pengolahan dan Pengembangan Usaha Keripik Pisang khas Lampung
Kemudian ia tegaskan soal isu pemberian bansos untuk pelaku judi online itu tidak benar.
“Jadi bukan orang berjudi diberi bansos, tapi jika penerima bansos berjudi maka akan dicabut. Untuk memberi pelajaran kepada semua orang agar digunakan dengan sesuatu yang untuk menurut manfaat,” tegasnya.