MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tiga orang wanita diringkus Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ketiga wanita itu diringkus karena terlibat dalam aksi prostitusi di wilayah Kota Bandar Lampung.
Diketahui identitas ketiga orang wanita tersebut berinisial AS (33), warga Kedamaian, Kota Bandar Lampung, AR (25) Warga Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung, ketiganya ditangkap Polisi, lokasi berbeda, Kamis 13 Juni 2024.
BACA JUGA:HUT Bhayangkara ke-78, Polsek Balik Bukit Adakan Bakti Religi Sekaligus Berbagi Sembako
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menjelaskan, bahwa penetapan ketiga orang wanita tersebut ditetapkan tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan.
"Dimana masing masing memiliki peran sendiri yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan para pelaku tersebut," ujar Kompol Dennis, Rabu 19 Juni 2024.
Lebih lanjut, Dennis mengatakan bahwa motifnya, para pelaku ini menawarkan 1 unit hand phone jenis Iphone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil.
BACA JUGA:Lantik Samsudin Jadi Pj Gubernur Lampung, Ini Pesan Mendagri Tito Karnavian
“Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut," kata Dennis.
Praktik prostitusi ini berlangsung dari tahun 2022 hingga tahun 2024, dan dipasarkan secara online maupun offline.
“Korban sendiri sampai saat ini masih dibawah umur yaitu 17 tahun,” jelas Dennis.
BACA JUGA:Pasca Kelulusan, Pembuatan Kartu Kuning di Lampung Barat Masih Stabil
Dennis mengatakan bahwa harga ditawarkan oleh para pelaku bervaritatif, mulai dari Rp 5 ratus ribu rupiah sampai Rp 2 juta rupiah.
“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan hand phone tersebut," ungkap Dennis.
Para pelaku sendiri menerima keuntungan bervariatif antara Rp.3 ratus ribu sampai Rp.5 ratus ribu rupiah dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang.