Pasca Kelulusan, Pembuatan Kartu Kuning di Lampung Barat Masih Stabil

Pasca Kelulusan, Pembuatan Kartu Kuning di Lampung Barat Masih Stabil

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pasca pengumuman kelulusan ujian sekolah (US) tingkat SMA/SMK sederajat pada Mei lalu, rupanya belum begitu mempengaruhi terhadap permintaan pembuatan kartu kuning atau AK1 di Kabupaten Lampung Barat.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Drs. Ismet Inoni, M.M mengungkapkan biasanya pembuatan kartu kuning langsung ramai setelah hasil US diumumkan namun saat ini masih di rata-rata harian saja.

“Setiap harinya permintaan kartu kuning berkisar 2-5 orang,” ujar Ismet, Rabu 19 Juni 2024.

Dijelaskannya, berdasarkan data yang ada dari Januari hingga Rabu 19 Juni 2024, terdapat sebanyak 202 warga yang mengurus kartu kuning. 

BACA JUGA:Penyelidikan Kasus Pembalakan Liar Selesai, Satreskrim Polres Lampung Barat Serahkan SPHP ke KPH 2 Liwa

“Sebanyak 202 warga yang mengurus kartu kuning tersebut mayoritas lulusan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA),” kata dia.

Lanjut dia, dalam rangka mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat, pihaknya memberikan pelayanan pembuatan kartu kuning secara online. 

Pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui web : https://karirhub.kemnaker.go.id.     

“Pencari kerja bisa langsung menginput data sendiri melalui Kemnaker.go.id pada layanan karirhub. Setelah menginput data, pencari kerja nanti datang ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian sudah tinggal pencetakan kartu kuningnya serta menyerahkan syarat-syarat pembuatan kartu kuning,” kata dia.

BACA JUGA:Pemberangkatan Jemaah Umroh Gratis Dijadwal 15 Juli 2024

Kata Ismet, adapun persyaratan untuk membuat kartu kuning yaitu berupa fotocopy ijazah terakhir satu lembar, fotocopy transkrip nilai/ijazah terakhir satu lembar, fotocopy kartu keluarga satu lembar, fotocopy KTP satu lembar, pas foto berwarna ukuran 2x3 satu lembar dan pas foto ukuran 4x6 satu lembar serta map folio satu buah. 

“Pembuatan kartu kuning di Kabupaten Lampung Barat tidak dipungut biaya alias gratis,” tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: