MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pengiriman TKI Ilegal atau non prosedural digagalkan oleh pihak Imigrasi Malaysia. Penggagalan tersebut berdasarkan dua kasus atau laporan polisi (LP) dengan total 3 tersangka.
Ketiga pelaku yakni Tati Nawati (38) warga Teluk Betung Timur Bandarlampung, Jepri Saputra (36) warga Pesawaran dan Sofa Aprianto (37) warga Tanggamus.
Kasubbid Penmas Polda Lampung AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, para pelaku diamankan di lokasi berbeda di Bandarlampung pada Mei 2024.
"Untuk pelaku Tati, korbannya yaitu Rukiyah yang akan diberangkatkan ke Malaysia. Pelaku ini selaku perekrut korban dan pernah menjadi pekerja migran disana," ujar Rahmat dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Lampung, Senin (10/6/2024).
BACA JUGA:Resahkan Pemilik Distributor! Komplotan Pencuri Sparepart Motor Diringkus Polisi
Sementara pelaku Sofa dan Jepri hendak mengirimkan korban atas nama Firdaus, Arba Fikri dan Sahiri.
"Pelaku Sofa ini selaku perekrut korban, sedangkan Jepri membantu dan memfasilitasi korban membuat paspor biasa (wisata), bukan paspor kerja," tuturnya.
Rahmat menjelaskan, para korban ini diberangkatkan ke Malaysia dengan cara non prosedural melalui jalur darat via Batam menggunakan kapal laut.
"Para korban ini diiming-imingi kerja dengan gaji Rp 5 juta sebagai ART dan buruh pabrik pemotongan ayam. Para pelaku mendapat keuntungan Rp 2,5 juta setiap 1 korban yang diberangkatkan," ungkapnya.
BACA JUGA:Pengelolaan dan Manfaat Dana Desa
Saat ini ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Lampung. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 buku paspor dan 3 lembar tiket pesawat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 atau ayat 2 atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang atau Pasal 69 jo Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman 15 Tahun penjara. (*)