Pengelolaan dan Manfaat Dana Desa

Senin 10-06-2024,19:14 WIB
Editor : Budi Setiawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer ke Rekening Kas Desa melalui pemindahbukuan langsung dari Rekening Kas Umum Daerah dan digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, anggaran untuk desa dialokasikan dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan. 

Prinsip merata dan berkeadilan kemudian diwujudkan dengan adanya pembagian berdasarkan Alokasi Dasar (AD) sebagai unsur pemerataan dan unsur keadilan diwujudkan dengan pembagian berdasarkan pembagian formula (Alokasi Formula) dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, dan tingkat kesulitan geografis desa serta Alokasi Kinerja diberikan kepada desa yang memiliki hasil penilaian kinerja terbaik dan Alokasi Afirmasi diberikan kepada desa tertinggal, desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tertinggi. 

Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, terdapat perbedaan kebijakan penyaluran dana desa dari tahun sebelumnya. 

BACA JUGA:Selamat! 5.299 Siswa SD dan SMP di Pesisir Barat Lulus 100 Persen

Jenis penyaluran pada tahun 2023 terdiri dari Dana Desa Reguler dan Dana Desa BLT.

Sementara itu jenis penyaluran pada tahun 2024 terdiri dari Dana Desa Yang Ditentukan Penggunaannnya (Earmarked) dan Dana Desa Yang Tidak Ditentukan Penggunaannya (Non-Earmarked). 

Dana Desa Earmarked merupakan dana desa dengan prioritas utama yang ditujukan untuk program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT desa, program ketahanan pangan dan hewani, serta program pencegahan dan penurunan stunting. 

Sementara itu, dana desa Non-earmarked merupakan dana desa yang ditujukan untuk mendanai program sektor prioritas di desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa dan/atau penyertaan modal pada BUMDes.

BACA JUGA:Sempat Tenggelam, Warga Bangkunat Ditemukan Sudah Meninggal Dunia

Penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap dengan ketentuan yaitu untuk Dana Desa Non-earmarked tahap I sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dan tahap II sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa. 

Untuk Desa yang berstatus Desa Mandiri penyaluran dilakukan dengan ketentuan yaitu untuk tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa, dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya setiap Desa. 

Untuk Dana Desa Earmarked dilakukan dengan ketentuan yaitu tahap I sebesar 60% (enam puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa, dan tahap II sebesar 40% (empat puluh persen) dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya setiap Desa.

KPPN Liwa menyalurkan Dana Desa ke Kabupaten Lampung Barat dan Kabupaten Pesisir Barat dengan total pagu DIPA sebesar Rp207.839.299.000,-  dengan rincian Pagu Dana Desa untuk Kabupaten Lampung Barat adalah Rp114.547.803.000,- sedangkan pagu Dana Desa untuk Kabupaten Pesisir Barat adalah Rp93.291.496.000,-. 

BACA JUGA:Hingga Mei 2024, APBD Lampung Barat Terserap Rp324,195 Miliar

Kategori :