25 Korban Pencabulan Oleh Oknum Guru Ngaji Alami Trauma, Polisi dan PPA Datangkan Psikolog

Jumat 07-06-2024,11:57 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Budi Setiawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), turut mendampingi tim dari UPTD PPA Provinsi Lampung dan Lampung Barat, dalam kegiatan konseling terhadap 25 orang korban pencabulan, yang dilakukan di oknum guru ngaji di Kecamatan Sumber Jaya.

Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH, MH., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, sebelumnya pihaknya melihat situasi ini cukup memprihatinkan, karenanya pihaknya melakukan koordinasi dengan unit PPA Lampung Barat dan PPA Provinsi Lampung untuk mendatangkan Psikolog.

“Langkah ini dilakukan untuk mengatasi trauma para Korban Pelecehan yang dilakukan tersangka," ungkapnya.

Dijelaskan, kegiatan layanan konseling kelompok kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur pada 25 anak yang menjadi korban, yang terdiri dari 12 orang perempuan (usia 8-12 tahun) dan 13 orang laki-laki (usia 8-14 tahun).

BACA JUGA:Ditinggal Besuk Tetangga Sakit, Rumah Warga Pekon Sindang Pagar Ludes Terbakar

“Dalam kegiatan konseling dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu Kelompok putri usia 8-10 tahun, kelompok putra usia 8-10 tahun, Kelompok orang tua putri & putra usia 8-10 tahun, Kelompok putri usia 11-12 tahun, kelompok putra usia 11-14 tahun, dan kelompok orang tua putri & putra usia 11-14 tahun," kata dia.

Tujuan konseling pada korban, lanjut dia, adalah untuk menggali informasi terkait kejadian yang dialami oleh korban, memberikan penguatan dan dukungan psikologis serta edukasi terkait pendidikan seksualitas dan memberikan motivasi untuk semangat belajar sehingga korban mampu mengekspresikan emosi dan perasaannya dan dapat mengatasi perasaan khawatir, takut dan sedih. 

“Sedangkan tujuan konseling pada orang tua adalah untuk memberikan dukungan psikologis, mengedukasi tentang pola asuh, pendidikan seksualitas, sistem dukungan keluarga dan dampak kejadian yang dialami korban serta proses hukumnya," kata dia.

Sebelumnya, Satreskrim Polres Lambar, bersama Polsek Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50 tahun) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati.

BACA JUGA:Polsek Sumber Jaya Ungkap Kasus Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Ketiga korban yakni AYN binti MA (12) yang masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar yang ada di kecamatan setempat.  

Kasat Reskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH.,M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.

“Waktu kejadian pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku  sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB, terduga pelaku kami amankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang  orang tua korban pada Jumat malam 24 Mei 2024,” ungkap Juherdi, Sabtu 25 Mei 2024.

Dijelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 oktober 2023 pukul 15.00 WIB kejadian bermula pada saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana  pelaku mengajar.

BACA JUGA:Dugaan Petugas PKD di Kecamatan Pagar Dewa Pengurus Parpol Menguat dengan Temuan Foto dan SIPOL

Kategori :