MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Padang cermin berhasil meringkus seorang pria lantaran kasus Tindak Pidana Penganiayaan terhadap tetangga sendiri.
Diketahui pelaku penganiayaan berinisial M (64) warga Dusun 1 tanjung agung, Rt/Rw 005/001, Desa Tanjung Agung, Kec. Teluk Pandan, Kab. Pesawaran.
Kapolsek Padang Cermin IPTU Apri Sampanuju, menjelaskan kronologi kejadian bermula pada saat korban Samsudin hendak keluar rumah menuju ke mushola untuk melaksanakan ibadah shalat dzuhur.
"Saat berjalan korban bertemu pelaku dan langsung cekcok mulut lantaran Pelaku telah memotongi ranting kayu di pinggir jalan milik korban samsudin tanpa seizinnya," ujarnya.
BACA JUGA:Pencairan Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Tahap 4 Mengalami Perbedaan
Terlihat pelaku telah membawa buah sabit, lalu pelaku langsung merangkul korban dan mengenai korban di bagian kepala dan tangan sebelah kiri hingga mengakibatkan luka pada korban.
Atas kejadian yang menimpanya, Samsudin Melaporkan ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Mendapatkan laporan dari samsudin 2 (Dua) jam usai kejadian, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran langsung sigap.
"Tim berhasil membekuk dan mengamankan pelaku dikediaman dan di bawa ke Polsek Padang Cermin Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
BACA JUGA:Kabid BPPRD Lampung Utara Hadiri Program BAAS di Desa Sumber Arum
Daritangan Pelaku, aparat Kepolisian berhasil menyita 1 (Satu) Buah senjata tajam jenis sabit bergagang kayu dengan panjang 35 cm.
Atas perbuatannya, Pelaku M (64) disangkakan Pasal Pengancaman dengan menggunakan senjata tajam dan Penganiayaan.
"Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 335 KUHP dan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 10 Tahun Penjara," pungkasnya. (*)