LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dua orang remaja menjadi utusan Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) Cabang Lampung Barat untuk mengikuti kegiatan Youth Movement Training dan Pemilihan Duta Remaja Lampung 2024 yang akan diselenggarakan di Aula Kantor PKBI Daerah Lampung di Bandar Lampung pada 31 Mei-2 Juni 2024.
Sekretaris PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Sandarsyah mendampingi Pj Ketua PKBI Cabang Lampung Barat Drs. Tono Suparman mengungkapkan, kedua remaja yang menjadi utusan PKBI Cabang Lampung Barat yang akan mengikuti Youth Movement Training dan Pemilihan Duta Remaja Lampung 2024 yaitu Obet Adrian dan Salwa Dira Faizah.
“Kedua remaja tersebut merupakan siswa kelas XI SMAN 1 Liwa. Sedangkan tema kegiatannya adalah “Meaningful Youth Participation For Gold Generation 2045”,” tegas Sandarsyah, Rabu 29 Mei 2024.
Lebih lanjut kata Sandarsyah, remaja merupakan usia dimana seseorang ada di fase peralihan dari masa anak-anak menuju fase dewasa.
BACA JUGA:3 Peselancar Indonesia Melaju ke Final WSL Krui Pro Junior QS1000
Pada fase ini seseorang akan mencari identitasnya, mengeksplor banyak hal untuk mengetahui akan jati dirinya.
Namun apabila pada fase ini remaja tidak dibekali dengan pengetahuan yang cukup maka justru akan menimbulkan berbagai problematika.
Problematika remaja yang kini banyak terjadi diantaranya yaitu tingginya angka pernikahan dini, krisis identitas, pelecehan seksual, terganggunya kesehatan mental, seks bebas, bullying dan masih banyak lagi.
“Permasalahan ini tentu harus dihadapi bersama, agar visi Indonesia Emas 2045 dapat tercapai,” ujar dia.
BACA JUGA:PAN Menjadi Partai yang Ke-5 Dipinang Parosil Mabsus untuk Mengusungnya di Pilkada 2024
Menurut dia, salah satu upaya yang bisa dilakukan adalah dengan menerapkan Meaningful Youth Participation atau partisipasi anak muda yang bermakna, yang berarti anak muda dapat berpartisipasi di semua tahap pengambilan keputusan dalam organisasi dan setara dengan orang dewasa.
Dimulai dari mengidentifikasi masalah, pengembangan program dan kebijakan, hingga tahap implementasi dan evaluasi dari kegiatan apapun yang berkenaan dengan anak muda itu sendiri.
Lanjut dia, Sustainable Development Goals 2030 menitikberatkan peran anak muda secara inklusif dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.
Di Indonesia, hal ini telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan yang menyebutkan bahwa pemerintah wajib berkolaborasi dengan pemuda dalam pelaksanaan kegiatan kepemudaan untuk meningkatkan partisipasi aktif dan potensi pemuda.
BACA JUGA:Panen Kopi di Lampung Barat, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Apresiasi System Intercropping