"Kemudian yang kedua, hewan sakit dan jelas sakitnya. Bahkan kiranya, jika hewan tersebut disembelih dapat membahayakan bagi yang mengkonsumsinya," tambah ustadz Adi Hidayat.
Berikutnya, yaitu hewan yang pincang. Baik itu pincang sejak dilahirkan ataupun karena kecelakaan. Dan yang terakhir, hewan yang terlalu kurus karena tidak ada dagingnya.
Selain itu, kondisi hewan yang termasuk makruh dikurbankan. Adapun kondisi tersebut seperti goresan tanduk dan lecet kakinya. Sebaiknya hewan yang hendak dikurbankan harus sempurna.*