LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Barat (Lambar), bersama Kepolisian Sektor (Polsek) Sumber Jaya, mengungkap kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh BA bin MU (50 tahun) yang diketahui, merupakan seorang oknum Ustadz/Mubaligh, tepatnya sebagai guru ngaji di salah satu Taman Pengajian Alquran (TPA) di Kecamatan Sumber Jaya, terhadap tiga orang santriwati.
Ketiga korban yakni AYN binti MA (12), masih duduk di bangku ke kelas VI salah satu SD, FW bin SJ (11) kelas VI, dan QZ binti DS kelas IV di salah satu sekolah dasar yang ada di kecamatan setempat.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, SH.,M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengungkapkan, terduga pelaku diamankan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/39/V/2024/SPKT/Reslambar/Polda Lpg tertanggal 24 Mei 2024.
”Waktu kejadian pencabulan yang diduga dilakukan oleh pelaku sekitar Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 Wib, terduga pelaku kami amankan setelah dilaporkan oleh LS salah seorang orang tua korban pada Jumat malam 24 Mei 2024,” ungkap Juherdi, Sabtu 25 Mei 2024.
BACA JUGA:Salah Satu Atap Bangunan Ruang Kelas di SMPN 15 Krui Ambruk
Dijelaskan, dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang diketahui terjadi pada hari Sabtu 21 oktober 2023 pukul 15.00 WIB kejadian bermula pada saat korban AYN anak dari pelapor mengaji atau belajar agama di TPA tempat dimana pelaku mengajar.
Terlapor yang merupakan guru mengaji di TPA tersebut melakukan pencabulan terhadap anak korban AYN pada 6 November 2023 terlapor meraba bagian intim korban, kemudian pada tanggal 2 Januari 2024 AYN diperlihatkan film porno dan diperintahkan untuk mempraktikkan namun AYN menolak.
”Karena menolak terlapor menyabet korban menggunakan penunjuk untuk mengaji. Selain korban diatas masih terdapat banyak korban lainnya yaitu hampir semua murid ngaji terlapor, selain itu terlapor juga menunjukkan video - video porno terhadap murid - muridnya dan membagikan video porno kepada anak muridnya yang laki – laki,” kata Juherdi.
Kronologis penangkapan, Sabtu 25 Mei 2024 sekira jam 01.00 WIB Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat yang di back up oleh Unit Reskrim Polsek Sumber Jaya yang dipimpin oleh IPDA Neco Elandi, S.H., melakukan penangkapan terhadap terlapor, selanjutnya terlapor dibawa ke Polres Lampung Barat guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Pekon Ringin Jaya Buka Badan Jalan Sepanjang 1 Kilometer
“Barang Bukti yang diamankan satu buah celana dalam warna biru bermotif bunga – bunga, satu buah baju gamis panjang warna hijau dan abu – abu, satu buah jilbab warna hitam, satu unit handphone,” pungkasnya.*